
Profil PPID SMPN 37 Tahun 2025
Tentang PPID SMPN 37
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMPN 37 didirikan sebagai wujud komitmen sekolah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Pembentukan PPID ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan adanya PPID, SMPN 37 berupaya memastikan setiap masyarakat, khususnya orang tua/wali siswa, dapat dengan mudah mengakses informasi publik terkait kegiatan dan kebijakan sekolah.
Visi dan Misi
Visi
Terwujudnya layanan informasi publik yang prima, mudah diakses, transparan, dan akuntabel untuk mendukung proses pendidikan yang berkualitas.
Misi
- Menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana.
- Mengelola dan mendokumentasikan informasi publik dengan baik dan sistematis.
- Membangun sistem pelayanan informasi yang efektif dan efisien.
- Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam bidang pelayanan informasi publik.
Struktur Organisasi PPID SMPN 37
- Atasan PPID: Kepala Sekolah SMPN 37
- Tugas: Bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan kebijakan dan pelayanan informasi publik di sekolah.
- Ketua PPID: Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum
- Tugas: Mengkoordinasikan seluruh kegiatan PPID dan memastikan pelayanan informasi berjalan sesuai prosedur.
- Anggota PPID:
- Bagian Pelayanan Informasi: Staf Tata Usaha
- Tugas: Melayani permohonan informasi secara langsung maupun daring, serta memastikan kelengkapan dokumen permohonan.
- Bagian Dokumentasi dan Arsip: Guru Pustakawan
- Tugas: Mendokumentasikan dan mengelola seluruh informasi publik yang tersedia, serta memastikan ketersediaannya saat dibutuhkan.
- Bagian Pengaduan: Guru Bimbingan Konseling (BK)
- Tugas: Menangani keluhan atau keberatan atas pelayanan informasi yang diberikan.
- Bagian Pelayanan Informasi: Staf Tata Usaha
Jenis Informasi yang Disediakan
Berdasarkan peraturan yang berlaku, PPID SMPN 37 menyediakan berbagai jenis informasi, antara lain:
- Informasi Berkala: Informasi yang wajib diumumkan secara berkala, seperti profil sekolah, program kerja, laporan keuangan, dan kalender akademik.
- Informasi Serta Merta: Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan bersifat mendesak, seperti pengumuman libur mendadak atau informasi bencana.
- Informasi Tersedia Setiap Saat: Informasi yang dapat diakses kapan saja oleh pemohon, seperti data guru dan staf, data siswa, serta peraturan sekolah.
- Informasi Dikecualikan: Informasi yang tidak dapat diakses publik karena dilindungi oleh undang-undang, seperti data pribadi siswa dan guru yang bersifat rahasia.
Prosedur Pelayanan Informasi
- Permohonan Informasi: Pemohon dapat mengajukan permohonan secara langsung ke sekretariat PPID atau melalui surat elektronik resmi sekolah.
- Penerimaan Permohonan: Staf PPID akan menerima dan memeriksa kelengkapan permohonan.
- Proses Informasi: PPID akan memproses permohonan paling lambat 10 hari kerja. Jika diperlukan, dapat diperpanjang hingga 7 hari kerja berikutnya.
- Pemberian Informasi: Informasi akan diberikan dalam bentuk salinan digital atau cetak, sesuai dengan permintaan pemohon.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai informasi publik SMPN 37, jangan ragu untuk menghubungi PPID kami melalui kontak yang tersedia di situs web resmi sekolah.

Recent Comments