Profil Sekolah
Profil SMP NEGERI 37 JAKARTA
Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Prov. D.K.I. Jakarta
1. Identitas Sekolah
1 Nama Sekolah : SMP NEGERI 37 JAKARTA
2 NPSN : 20102467
3 Jenjang Pendidikan : SMP
4 Status Sekolah : Negeri
5 Alamat Sekolah : Jalan Taman Wijaya Kusuma
RT / RW : 8 / 4
Kode Pos : 12450
Kelurahan : CILANDAK BARAT
Kecamatan : Kec. Cilandak
Kabupaten/Kota : Kota Jakarta Selatan
Provinsi : Prov. D.K.I. Jakarta
Negara :
6 Posisi Geografis : -6 Lintang
106 Bujur
2. Data Pelengkap
7 SK Pendirian Sekolah : NO.1.711.2/0233/09-04/015
8 Tanggal SK Pendirian : 1984-04-14
9 Status Kepemilikan : Pemerintah Daerah
10 SK Izin Operasional : N0.1.711/2/0233/09-04/015
11 Tgl SK Izin Operasional : 1984-04-14
12 Kebutuhan Khusus Dilayani : Tidak ada
13 Nomor Rekening : 2147483647
14 Nama Bank : BPD DKI…
15 Cabang KCP/Unit : BPD DKI CABANG PONDOK LABU…
16 Rekening Atas Nama : SMPN37-BOS…
17 MBS : Ya
18 Luas Tanah Milik (m2) : 4500
19 Luas Tanah Bukan Milik (m2) : 0
20 Nama Wajib Pajak : SMP NEGERI 37
21 NPWP : 2147483647
3. Kontak Sekolah
20 Nomor Telepon : 217695272
21 Nomor Fax : 217695272
22 Email : smpn37cil@yahoo.co.id
23 Website : https://www.smpn37jakarta.sch.id
4. Data Periodik
24 Waktu Penyelenggaraan : Sehari penuh (5 h/m)
25 Bersedia Menerima Bos? : Bersedia Menerima
26 Sertifikasi ISO : Belum Bersertifikat
27 Sumber Listrik : PLN
28 Daya Listrik (watt) : 55000
29 Akses Internet : Hypernet
30 Akses Internet Alternatif :
5. Data Lainnya
31 Kepala Sekolah : Deti Andriati, M.Pd
32 Operator Pendataan : SUROYO,S.Kom
33 Akreditasi : A
34 Kurikulum : Kurikulum Merdeka

 

TUGAS DAN FUNGSI SMPN 37 JAKARTA

Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 37 Jakarta, seperti halnya di seluruh Indonesia, memiliki tugas dan fungsi yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut adalah uraian tugas dan fungsi SMP Negeri 37 Jakarta:

Tugas:

  1. Menyelenggarakan Pendidikan Dasar: SMP Negeri 37 bertugas menyelenggarakan pendidikan dasar bagi siswa yang telah menyelesaikan pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD). Pendidikan ini mencakup kelas VII hingga IX, dengan fokus pada pengembangan intelektual, moral, dan keterampilan dasar.
  2. Mengembangkan Potensi Peserta Didik: Tugas utama SMP Negeri 37 adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab.
  3. Mempersiapkan Siswa untuk Pendidikan Lanjutan: SMP Negeri 37 bertanggung jawab untuk mempersiapkan siswa agar siap melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, yaitu Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
  4. Pelaksanaan Kurikulum: SMP Negeri 37 bertugas melaksanakan kurikulum pendidikan nasional yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk pelajaran inti seperti matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, bahasa Indonesia, dan pendidikan agama serta budi pekerti.
  5. Menyelenggarakan Kegiatan Ekstrakurikuler: SMP Negeri 37 juga memiliki tugas untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan ekstrakurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, minat, dan keterampilan siswa di luar kegiatan akademik.

Fungsi:

  1. Penyelenggaraan Proses Pembelajaran: SMP Negeri 37 berfungsi sebagai tempat penyelenggaraan proses pembelajaran yang efektif, dimana guru menyampaikan materi pendidikan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
  2. Pendidikan Karakter: Fungsi SMP Negeri 37 juga termasuk dalam pembentukan karakter peserta didik, khususnya melalui pendidikan agama dan budi pekerti, dengan tujuan membentuk siswa yang berakhlak mulia dan berkepribadian baik.
  3. Penyediaan Sarana dan Prasarana Pendidikan: SMP Negeri 37 berfungsi menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang proses belajar mengajar, seperti ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, dan fasilitas olahraga.
  4. Pengembangan Kompetensi Peserta Didik: Sekolah berfungsi untuk mengembangkan kompetensi akademik dan non-akademik peserta didik, melalui berbagai kegiatan intra dan ekstrakurikuler.
  5. Kerjasama dengan Komunitas dan Orang Tua: SMP Negeri 37 juga berfungsi sebagai wadah untuk menjalin kerjasama dengan orang tua dan komunitas sekitar dalam rangka mendukung perkembangan dan pembelajaran siswa.
  6. Penjaminan Mutu Pendidikan: SMP Negeri 37 berfungsi menjamin mutu pendidikan yang diselenggarakan, dengan melakukan evaluasi dan pengawasan secara berkala terhadap proses pembelajaran dan hasil pendidikan.

Secara keseluruhan, SMP Negeri di Jakarta berperan penting dalam membentuk dasar pengetahuan, keterampilan, dan karakter siswa untuk menghadapi tantangan di masa depan.