Manfaat Sama, Subsidi Kuota Umum dan Khusus Diminta Proporsional

Kebijakan penyaluran kuota internet harus mempertimbangkan aspek kebermanfaatan. ”Ini sangat penting,” kata Pemerhati Pendidikan H Nuriadi Sayip, pada Lombok Post, Minggu (4/10/2020).

Bentuk bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet, yang dibagi atas kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum, dapat digunakan mengakses seluruh laman dan aplikasi. Kuota belajar, hanya dapat digunakan mengakses laman dan aplikasi pembelajaran yang ditentukan. Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapat  5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB. ”Saya menyoroti kuota umum lebih sedikit dibandingkan kuota belajar,” ujar dia.

Dikhawatirkan, kuota belajar minim dimanfaatkan guru dan siswa. Sebaliknya, kuota umum yang lebih banyak dibutuhkan. ”Sebenarnya kalau pusat jeli melihat situasi di lapangan, justru yang lebih banyak digunakan ya kuota umum,” ujar dosen Program Studi (Prodi) Pendidikan Bahasa Inggris FKIP Unram ini.

Diingatkan, belajar tidak melulu dalam konteks formal. Apalagi dalam situasi pandemi. ”Anak-anak juga tidak dibebankan menuntaskan pembelajaran dari aspek kognitif,” terangnya.

Untuk belajar, ada yang memanfaatkan google class room, video call, youtube, bahkan instagram, atau whatsapp. ”Ini jelas membutuhkan kuota umum lebih banyak,” kata Nuriadi.

Karenanya ia meminta Kemendikbud merevisi kebijakan. ”Setidaknya diseimbangkan jumlah kuotanya,” tandas dia.

Ketua Program Studi (Prodi) Ilmu Komunikasi Unram Agus Purbatin Hadi juga sependapat. Berdasarkan pengalaman mengajar menggunakan zoom atau google meet, kuota internet yang dibutuhkan sekitar 700 MB selama 60 menit. ”Misalnya seorang mahasiswa mengambil tujuh mata kuliah, berarti butuh sekitar 5 GB per pekan atau 20 GB per bulan,” jelasnya.

Persoalan lain, belum semua daerah memiliki akses terhadap jaringan internet. ”Kalau begini, bagaimana kita bisa menggunakan kuota belajar itu,” tanya Agus.

Maka solusi yang ditawarkan daripada menghamburkan biaya pulsa, pemerintah membangun titik-titik hotspot internet di tempat-tempat umum. ”Bisa di kantor desa, dusun, polsek, kantor camat dan lainnya,” jelasnya.

”Pemerintah desa dapat menggunakan dana desa untuk program ini,” sarannya lagi.

Wakasek Bidang Kurikulum SMAN 1 Mataram Burhanudin juga berharap kuota umum lebih banyak. ”Kami tidak memakai aplikasi belajar dari Kemendikbud,” tegas dia.

Lantaran sekolah sudah menggunakan sistem sendiri. Cara ini juga memudahkan, memantau aktivitas guru dan siswa saat BDR. ”Maka yang kami butuhkan lebih banyak kuota umum,” tegasnya.